BONE - Seorang nelayan Cottang (38), asal kampung Bajo, kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Satuan Polisi Perairan (Pol Air) Polres Bone, diperairan pelabuhan Bajoe lantaran diduga pelaku ilegal fishing, Senin 20 Maret 2017,

"Alat tangkap ikan jenis Bom Ikan yang dikategorikan Ilegal Fishing itu langsung kami amankan saat melakukan penyisiran di lokasi tersebut,"ungkap Kasat Pol Air Polres Bone AKP Armin

Armin mengatakan, Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat dipakai pelaku menangkap ikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni 12 detonator, terdiri dari 2 batang panjang 13 cm, 4 panjang 11 cm, 3 batang panjang 8 cm dan 4 batang panjang 6 cm, 9 botol berisi pupuk, 3 jerigen berisi pupuk, 2 bks korek kayu, 1 buah kotek gas, 4 keping obat anti nyamuk,"jelas Armin.

Hingga berita ini diturunkan pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Pol Air Polres Bone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.